Tahun 2021 | |||
No | Tanggal | Tentang | Download |
03 | 08-01-2021 | Penetapan operator Desa | Download |
Keputusan kepala Desa tentang operator Desa
KABUPATEN BOJONEGORO
KECAMATAN TAMBAKREJO
KEPUTUSAN
KEPALA DESA GADING
KECAMATAN TAMBAKREJO KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR :141/03/35.22.02.2010/2021
TENTANG
PENETAPAN OPERATOR SID DESA GADING
KECAMATAN TAMBAKREJO KABUPATEN BOJONEGORO
KEPALA DESA GADING
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa di Kabupaten Bojonegoro makam perlu mengangkat Operator SID Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; |
Mengingat |
:
|
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registars Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara; 7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2010 Nomor 9); 9. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa; 10. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro; 11. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016;
12. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Restribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro. 13. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa di Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 44); 14. Peraturan Desa Gading Nomor 9 tahun 2020 Tentang Angaran dan Pendapatan Belanja Desa Gading Th Anggaran 2021; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA DESA GADING TENTANG PENETAPAN OPERATOR SID DESA GADING KECAMATAN TAMBAKREJO KABUPATEN BOJONEGORO |
KESATU |
: |
Menetapkan Nama : KUSNANTO Tempat/Tgl. lahir : Bojonegoro, 5 April 1972 Sebagi Operator SID Desa Gading Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro |
KEDUA |
: |
Operator SID sebagaimana di maksud poin ke satu bertugas Mengentri data serta mengembangkan Aplikasi SID dalam pelayanan masyarakat dan Pengelolaan administrasi Pemerintah Desa sehingga terwujud efektifitas, transparansi dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa; |
KETIGA
KEEMPAT |
: : |
Segala biaya yang timbul sebagaimana akibat dari pelaksanaan tugas Operator Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)
Keputusan Kepala Desa ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan apabila dikemudian hari ada kekeliriuan maka akan diubah sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di Gading
Pada Tanggal : 8 Januari 2021
KEPALA DESA GADING
SURANDI
Tembusan : Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. 1. Camat Tambakrejo
Download Lampiran:
SK Anggota BPD